Permohonan Tahanan Rumah Ditolak, Najib Razak Tetap Jalani Hukuman di Penjara Kajang
Permohonan Tahanan Rumah Ditolak, Najib Razak Tetap Jalani Hukuman di Penjara Kajang
KUALA LUMPUR – Harapan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk menjalani sisa masa hukumannya di kediaman pribadi resmi kandas. Pada Senin, 22 Desember 2025, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan oleh Najib terkait klaim adanya «titah adendum» dari mantan Raja Malaysia yang membolehkannya menjalani tahanan rumah.
Hakim Mahkamah Tinggi, Alice Loke Yee Ching, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. Hakim menegaskan bahwa dokumen yang disebut sebagai titah adendum tersebut tidak memiliki legitimasi hukum di bawah Pasal 42 Konstitusi Federal dan tidak pernah secara resmi dibahas atau diputuskan oleh Lembaga Pengampunan.
Kegagalan Upaya Hukum «Titah Adendum» Najib Razak (72) sebelumnya mengajukan permohonan untuk memaksa pemerintah mengakui keberadaan lampiran titah kerajaan yang diklaim terbit bersamaan dengan keputusan pengurangan hukuman pada awal 2024 lalu. Tim pengacaranya berargumen bahwa mantan Yang di-Pertuan Agong telah memberikan izin khusus bagi Najib untuk beralih ke tahanan rumah.
Namun, hakim memutuskan bahwa mekanisme tahanan rumah sebagaimana yang dimohonkan tidak dapat https://www.kabarmalaysia.com/ dilaksanakan karena tidak adanya ketentuan undang-undang yang mendukung mekanisme tersebut di Malaysia saat ini. Putusan ini berarti Najib harus tetap berada di Penjara Kajang untuk menjalani hukuman yang sedang berjalan, dengan perkiraan tanggal pembebasan pada 23 Agustus 2028.
Minggu Kelam bagi Sang Mantan PM Keputusan ini menjadi hantaman ganda bagi Najib dalam satu minggu yang sama. Tak lama setelah penolakan tahanan rumah pada hari Senin, Najib kembali menghadapi vonis berat pada hari Jumat, 26 Desember 2025. Dalam persidangan kasus utama 1MDB, ia dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 11,39 miliar ringgit ($2,8 miliar) atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa sangat kuat dan tidak terbantahkan, menunjukkan bahwa Najib memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana negara. Hukuman baru ini akan mulai dijalankan setelah masa hukuman lamanya berakhir.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya Putusan ini disambut dengan berbagai reaksi di Malaysia. Para kritikus menganggap hal ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, sementara pendukung Najib di partai UMNO menyatakan kekecewaan mereka. Perdana Menteri Anwar Ibrahim sendiri telah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan integritas lembaga peradilan.
Tim hukum Najib menyatakan akan segera mengajukan banding atas kedua putusan tersebut. Meskipun demikian, untuk saat ini, Najib Razak dipastikan tetap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi di Penjara Kajang.

